Anggota Komisi IV DPR RI, Dwita Ria Gunadi, mengapresiasi langkah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dari fluktuasi harga pasar.

“Langkah Gubernur sangat tepat dan berpihak pada petani. Penetapan harga dasar ini memberikan kepastian di tengah ketidakpastian pasar,” ujar Dwita, Senin (12/5/2025).

Instruksi tersebut mendapat respons positif dari pelaku industri. Sebanyak 49 pabrik pengolahan singkong di Lampung telah menyatakan patuh terhadap kebijakan ini, termasuk perusahaan besar anggota Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Namun, masih ada beberapa pabrik yang belum sepenuhnya mematuhi aturan, dan hal ini tengah dievaluasi oleh pemerintah daerah.

Dwita juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membenahi tata niaga singkong. Ia mendorong pemerintah pusat segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka.

“Kebijakan daerah sudah berjalan, kini saatnya pemerintah pusat mengambil langkah strategis demi keberlanjutan industri singkong nasional,” tegasnya.

Sebagai catatan, Lampung merupakan produsen singkong utama di Indonesia dengan lebih dari 70 pabrik pengolahan tapioka. Reformasi tata niaga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong pertumbuhan industri pengolahan di wilayah tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp