Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menyoroti lemahnya pengaturan ruang udara di Indonesia yang menimbulkan berbagai persoalan, seperti insiden near miss antara pesawat sipil dan militer, pelanggaran oleh drone, hingga pembangunan bandara yang berbenturan dengan zona latihan militer. Gangguan juga datang dari balon udara, laser, dan kembang api.
Pernyataan itu disampaikan Endipat saat kunjungan kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan di Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang, Kamis (8/5/2025). Hadir perwakilan dari Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kemenhub, Bea Cukai, Balai Karantina, dan Pertamina.
“Kunjungan ini penting untuk menjaring masukan masyarakat dan pemangku kepentingan agar partisipasi publik benar-benar bermakna,” ujar Endipat.
Anggota Komisi I DPR RI ini menyebut pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing melonjak dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 kasus di 2020. Kasus lain termasuk penyalahgunaan izin terbang, puing roket Tiongkok, dan drone ilegal di MotoGP Mandalika.
“Ruang udara adalah wilayah strategis yang harus dikelola secara profesional dan terpadu,” tegasnya.
Endipat juga menyoroti tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah, khususnya untuk kegiatan olahraga dirgantara. Ia berharap ke depan aturan bisa lebih jelas agar keselamatan ruang udara lebih terjamin.
Legislator Gerindra itu mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam pembahasan RUU ini, tanpa ego sektoral.
Kunjungan kerja ini dipimpin Endipat bersama Wakil Ketua Pansus Amelia Anggraini (NasDem), serta anggota Pansus lainnya: Rajiv (NasDem), Syamsu Rizal (PKB), Habib Idrus Salim Aljufri, dan Yanuar Arif Wibowo (PKS). Hadir pula pejabat TNI AU dan instansi terkait lainnya.