Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengingatkan pemerintah untuk tidak melampaui batas kewenangannya dalam mengatur organisasi profesi kedokteran. Salah satu hal yang disoroti adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dapat merusak tatanan profesi dan mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota BAM DPR RI, Obon Tabroni menegaskan pentingnya menjaga prinsip independensi profesi, khususnya di bidang kedokteran. Ia menilai tindakan seperti mutasi dokter spesialis tanpa alasan yang jelas, pengabaian program layanan yang sedang berjalan, dan campur tangan dalam kolegium profesi, mencerminkan adanya pola yang mengarah pada represi birokratis.
“Profesi itu memiliki sistem dan etika sendiri yang tidak bisa semata-mata diatur sepihak oleh pemerintah, agar tidak berpotensi menjadi bentuk abuse of power,” ujar Obon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Obon menambahkan, BAM DPR RI menyayangkan pendekatan top-down dalam penataan organisasi profesi pasca-reformasi UU, yang justru menimbulkan gesekan. Padahal, organisasi profesi seperti IDAI telah lama menjadi mitra strategis pemerintah.
“Kita harus bedakan antara kolaborasi dan kontrol. Pemerintah bersama IDAI seharusnya bermitra, bukan mendikte,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IDAI, dr. Piprim B. Yanuarso, Sp.A(K), menyatakan bahwa meskipun organisasi mereka tetap mendukung program-program kesehatan pemerintah, mereka tidak bisa diam ketika keilmuan profesi diintervensi secara tidak etis.
“Kami bukan lawan pemerintah, tapi jika akar profesional kami dipangkas dan digantikan oleh struktur tanpa kompetensi, kami wajib bersuara,” ungkap Piprim.
Menutup pernyataan, Obon menyampaikan seruan agar pemerintah segera mengevaluasi pendekatannya terhadap organisasi profesi dan membuka ruang dialog yang jujur dan setara.
“Ini bukan sekadar soal administratif, ini menyangkut kredibilitas profesi, kepercayaan publik, dan nyawa pasien. Abuse of power dalam sektor kesehatan tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.