Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian utang PT Istaka Karya (Persero) secara akuntabel dan berkeadilan, dengan fokus pada perlindungan hak-hak kreditur kecil. Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, mengungkapkan pentingnya mencari solusi terbaik untuk kreditur yang terdampak langsung.
“Komisi VI DPR RI akan terus mengawal penyelesaian utang ini dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Andre dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Penyelesaian utang PT Istaka Karya telah menjadi perhatian Komisi VI sejak awal, dengan berbagai rapat yang melibatkan pihak terkait untuk memastikan solusi yang tepat.
Komisi VI juga mendorong percepatan pelepasan hak tagih oleh BUMN terkait dan pembayaran termin pertama kepada para kreditur. Andre menekankan peran Kementerian BUMN sebagai sektor utama dalam menyelesaikan utang-piutang antar-BUMN dengan prinsip tata kelola yang baik.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa BUMN terkait seperti PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya, dan lainnya telah mengirimkan surat pelepasan hak tagih untuk mendahulukan kepentingan kreditur eksternal.
Kementerian BUMN juga sedang menyusun kebijakan nasional terkait pelepasan hak tagih dalam kasus kepailitan BUMN, yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk persetujuan.
Komisi VI DPR RI menyambut baik kebijakan ini dan menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian utang PT Istaka Karya hingga tuntas. Andre menutup pernyataan dengan menekankan pentingnya pengawasan dan kebijakan yang tepat dalam penanganan kepailitan BUMN di masa depan.
Sebagai informasi, per akhir April 2025, utang PT Istaka Karya tercatat sebesar Rp1,15 triliun, dengan 70 persen di antaranya utang kepada kreditur eksternal, termasuk vendor kecil dan menengah. Proses pelepasan hak tagih oleh BUMN terkait telah memasuki tahap akhir dan RUPS dijadwalkan dalam dua bulan ke depan.