Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyatakan dukungannya terhadap rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Namun, ia menekankan bahwa pencabutan tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tetap mengutamakan prinsip perlindungan pekerja.
“Tentu kami mendukung pencabutan moratorium, tetapi harus dilakukan dengan sangat hati-hati, memastikan prinsip-prinsip perlindungan tetap menjadi prioritas,” ujar Putih Sari dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama BP2MI, Sekjen Kemenaker, dan Atase Ketenagakerjaan Arab Saudi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ia mengingatkan agar besarnya potensi permintaan tenaga kerja dari Arab Saudi tidak mengorbankan hak dan keselamatan para pekerja migran.
“Jangan sampai karena permintaannya besar, justru memunculkan banyak masalah baru yang akan membebani pemerintah,” tegasnya.
Srikandi Gerindra itu juga mendorong agar pencabutan moratorium bisa dipercepat, namun dengan prasyarat bahwa sistem perlindungan harus benar-benar siap dan kuat.
“Kalau bisa segera dicabut, kita dukung. Tapi sekali lagi, perlindungan pekerja harus dipastikan, terutama bagi yang bekerja di Arab Saudi,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya pembaruan perjanjian kerja bilateral, kepastian hak-hak pekerja, serta kesiapan skema perlindungan hukum. Putih juga meminta BP2MI menyiapkan sistem layanan pengaduan atau crisis center yang aktif 24 jam untuk mengakomodasi pengaduan dari para PMI.
“Perlu ada sistem perlindungan dan bantuan hukum yang jelas dari BP2MI, termasuk layanan pengaduan 24 jam untuk menanggapi masalah yang mungkin muncul,” jelasnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar BP2MI membentuk lembaga pelatihan khusus yang fokus pada sektor kerja luar negeri, guna meningkatkan kesiapan calon pekerja migran.
“Alangkah baiknya jika BP2MI juga memiliki lembaga pelatihan yang memang fokus untuk sektor kerja luar negeri,” pungkasnya.