Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin seluruh biaya pengobatan bagi saksi dan korban tindak pidana berbagai kasus.

Hal ini disampaikan Sugiat saat berdialog dengan para korban dan penyintas untuk menyerap aspirasi terkait Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014.

“Negara harus hadir untuk menjamin seluruh biaya pengobatan saksi dan korban,” kata Sugiat, Senin (28/4/2025).

Ia menekankan, dalam revisi UU ini, Komisi XIII DPR RI berkomitmen memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah dapat diakses saksi dan korban tanpa hambatan dan prosedur yang berbelit-belit.

Sugiat juga menanggapi kekhawatiran para korban terkait rencana efisiensi anggaran di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia memastikan bahwa efisiensi tersebut tidak akan mengurangi layanan inti bagi saksi dan korban.

“Efisiensi hanya menyasar hal-hal seperti perjalanan dinas yang tidak perlu dan belanja alat kantor. Untuk layanan terhadap saksi dan korban, kami pastikan tidak terganggu,” tegasnya.

Sugiat menegaskan, semangat utama dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah memperkuat kehadiran negara dalam mendukung pemulihan para penyintas keadilan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp