Anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid, menegaskan bahwa harga pupuk subsidi harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, tanpa ada permainan harga, khususnya di wilayah Aceh.
Ia mengingatkan bahwa pupuk subsidi disediakan untuk mendorong percepatan swasembada pangan di Aceh. Karena itu, hak petani untuk memperoleh pupuk dengan harga subsidi yang adil harus dilindungi.
“Saya berharap tidak ada lagi permainan harga pupuk subsidi di Aceh. Ini menyangkut hajat hidup petani dan masa depan ketahanan pangan kita,” kata Khalid, Minggu (27/4/2025).
Khalid menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan harga sesuai ketentuan, yaitu urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.
“Ini bukan sekadar angka, tapi wujud keadilan bagi petani kita,” tegasnya.
Selain itu, Khalid meminta adanya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan distribusi pupuk. Menurutnya, pengawasan bukan sekadar memastikan kepatuhan aturan, tetapi juga bentuk konkret keberpihakan negara terhadap kesejahteraan petani.