Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pembahasan RUU Statistik. Menurutnya, kedua kementerian tersebut berperan vital dalam penguatan big data dan statistik ekonomi.
“Undang-undang ini berfungsi untuk mendukung big data yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik. Penggunaan big data akan memberikan pandangan tentang bagaimana sumber data baru dapat diintegrasikan dalam penyelenggaraan statistik,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemkomdigi dan Kemendag, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Bob menjelaskan bahwa Kemkomdigi memiliki peran dalam sistem informasi statistik, pemanfaatan teknologi, dan identifikasi teknologi baru untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pengelolaan statistik. Sementara itu, Kemendag diundang karena perannya yang penting dalam pengumpulan data perdagangan, yang merupakan bagian dari statistik sektoral.
“Kemendag dapat memberikan kontribusi signifikan dalam data perdagangan, koordinasi data, serta kebijakan perdagangan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Bob juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini memerlukan kesadaran sektoral bahwa big data nantinya akan menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Big data ini harus menyangkut seluruh sektor dan sangat penting untuk pembangunan nasional,” tutupnya.