Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah, menyampaikan apresiasinya atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pernyataan resmi yang dibagikan melalui akun media sosialnya, Himmatul menyebut kebijakan ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dosen.

“Aspirasi para dosen telah kami perjuangkan, dan kini pemerintah menjawabnya dengan kebijakan konkret. Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan akademisi,” tegasnya, Jumat (18/4/2025).

Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen telah menjadi salah satu prioritas utama Komisi X DPR RI, terutama dalam berbagai pembahasan bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tunjangan kinerja ini rencananya akan mulai dicairkan pada Juli 2025, dengan pembayaran berlaku surut (retroaktif) sejak Januari 2025. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk mendukung kebijakan ini, yang akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN di seluruh Indonesia.

Besaran tukin yang diterima akan disesuaikan dengan capaian kinerja individu dan institusi, serta mempertimbangkan kontribusi dosen dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan dosen, tetapi juga menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia,” pungkas Himmatul.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp