Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai langkah strategis menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berpihak kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Bimantoro menekankan bahwa pembaruan RKUHAP harus mengakomodasi semangat restorative justice dan memperkuat posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan.

“RKUHAP kita masih berakar pada warisan kolonial. Sudah saatnya kita memiliki sistem hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, budaya bangsa, serta menjawab tantangan masyarakat modern,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Ia menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice sebagai fondasi dalam penegakan hukum ke depan. Menurutnya, tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal, apalagi untuk kasus-kasus ringan.

“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang lebih substansial. Korban dan pelaku duduk bersama menyelesaikan konflik dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Ini bukan hanya meringankan beban aparat penegak hukum, tapi juga lebih mengedepankan pemulihan sosial,” jelas Bimantoro.

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya memperkuat peran advokat dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, advokat bukan sekadar pembela individu, tetapi juga pilar penting dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak-hak warga negara.

“Advokat harus diberi ruang dan perlindungan hukum yang kuat. Dalam revisi RKUHAP ini, kami di Komisi III akan memastikan peran strategis advokat diperkuat, baik dalam legislasi maupun implementasi hukum di lapangan,” tegasnya.

Bimantoro juga mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk organisasi profesi hukum, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan RKUHAP.

“Kita harus pastikan RKUHAP ini lahir dari semangat kolektif bangsa. Pembahasannya akan kami lakukan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp