Komisi III DPR RI memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Meski demikian, Komisi III tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan demi penyusunan RUU KUHAP yang lebih ideal dan berkeadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

“Kami meminta masukan dari masyarakat. Draft RUU KUHAP dapat diunduh melalui situs resmi DPR atau dimintakan langsung ke Sekretariat Komisi III DPR. Segala bentuk masukan dapat disampaikan melalui sekretariat,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pentingnya pembaharuan KUHAP yang saat ini masih berlaku.

“KUHAP yang berlaku sekarang sudah lebih dari 44 tahun dan perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Selain itu, banyak aspek dalam KUHAP yang perlu diperbaiki,” jelasnya.

Menurut Habiburokhman, salah satu keluhan utama terhadap KUHAP yang lama adalah lemahnya perlindungan terhadap hak tersangka dan terbatasnya peran advokat.

“Akibatnya, tidak jarang terjadi penahanan sewenang-wenang hingga penyiksaan dalam proses penahanan,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa RUU KUHAP yang baru akan memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan kelompok rentan dalam sistem peradilan pidana.

“Saat ini keberadaan kelompok rentan belum diakomodasi dalam KUHAP. Dalam RUU yang baru, kelompok ini akan mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tuturnya.

Selain itu, Habiburokhman menekankan bahwa RUU KUHAP juga akan memuat prosedur penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp