Menanggapi kebijakan proteksionis Presiden AS Donald Trump berupa tarif impor 32 persen terhadap produk Indonesia, Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Jawa Barat, Selasa (15/4/2025). Langkah ini dilakukan untuk meninjau kesiapan sektor industri nasional dalam menghadapi tekanan global.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret agar pelaku industri tidak menghadapi situasi ini sendirian.

“Perusahaan nasional tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan global sendiri. Pemerintah harus hadir lewat insentif fiskal, subsidi, dan kemudahan pembiayaan,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya penguatan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga kelancaran arus ekspor-impor serta pengawasan barang masuk agar tidak merugikan industri dalam negeri.

Selain itu, Hekal menyinggung kebijakan penghapusan pertimbangan teknis impor oleh Presiden Prabowo. Menurutnya, meski kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing dan iklim investasi, tetap harus diimbangi dengan pengawasan ketat untuk mencegah banjir produk impor yang mengancam industri lokal.

“Kalau tidak diatur, barang impor bisa masuk tanpa standar, menciptakan persaingan tidak sehat dan menurunkan kualitas di pasar,” tegasnya.

Legislator Gerindra itu juga mendorong pembentukan tim negosiasi perdagangan yang solid, berbasis data, dan lintas sektor. Menurutnya, strategi dagang Indonesia ke depan harus adaptif dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.

“Semua kebijakan harus berbasis data konkret, bukan asumsi. Kolaborasi antar kementerian sangat dibutuhkan agar respons terhadap kebijakan internasional lebih terarah dan komprehensif,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp