Anggota DPR RI, Heri Gunawan, menegaskan bahwa panitia ad hoc yang terlibat pelanggaran dalam Pilkada 2024, seperti PPK, KPS, dan KPPS, tidak boleh dilibatkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memastikan pemilu yang bersih dan transparan.

“Kami mendorong agar panitia yang terlibat pelanggaran dalam Pilkada 2024 tidak dilibatkan dalam PSU untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah gugatan lebih lanjut,” ujar Heri, Kamis (6/3/2025).

Heri menjelaskan bahwa PSU sering terjadi dalam Pilkada, namun ia tidak sepenuhnya menyalahkan KPU, karena ada institusi lain yang meloloskan paket tertentu lewat gugatan.

“Saya tidak sepenuhnya menyalahkan KPU. PSU memang sering terjadi, tapi ada faktor lain yang mempengaruhi,” tambahnya.

Legislator Gerindra itu memberi contoh kasus di Parigi Moutong, di mana calon bupati mantan narapidana yang awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, diterima lewat keputusan pengadilan. Akibatnya, PSU dilakukan setelah keputusan MK.

“Ini menunjukkan ada instansi lain yang terlibat, jadi tidak bisa hanya menyalahkan KPU,” jelasnya.

Heri juga mengkritik kinerja Bawaslu yang dinilai kurang optimal dalam pengawasan, yang berujung pada banyaknya pelanggaran dan penetapan PSU dengan waktu yang bervariasi.

“Bawaslu perlu meningkatkan pengawasan. Ini juga menjadi masalah bagi penyelenggara dan Kementerian Dalam Negeri terkait pendanaan pemilihan,” katanya.

Selain itu, Heri menyoroti tantangan dalam PSU, yaitu pemilih pemula yang memenuhi syarat usia 17 tahun pada saat PSU. Ia berharap KPU dapat mengakomodasi mereka agar partisipasi publik tetap tinggi.

“Kami memohon bantuan Kementerian Dalam Negeri agar PSU dapat berjalan dengan baik dan masalah terkait dapat diatasi,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp