Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I atas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meminta persetujuan peserta rapat terkait pengambilan keputusan tersebut.
“Kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini dan melanjutkan dengan penandatanganan 10 RUU bersama pengusul dari Komisi II. Apakah dapat disetujui?” tanya Bob dalam Rapat di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Persetujuan diberikan, dan palu diketuk sebagai tanda keputusan disetujui.
Sebelumnya, Bob Hasan menanyakan apakah laporan hasil kerja Panja harmonisasi 10 RUU yang disampaikan oleh Ketua Panja, Sturman Panjaitan, dapat diterima. Setelah disetujui, palu diketuk sebagai tanda laporan diterima.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, kemudian menjelaskan poin-poin penting dalam harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 10 RUU yang melibatkan Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Beberapa perbaikan dilakukan dalam penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Perubahan substansi hanya terdapat pada RUU tentang Kota Manado, Sulawesi Utara, yang menghapus Pasal 4 mengenai ketentuan ibu kota Kota Manado. Sturman menjelaskan bahwa pengaturan penentuan ibu kota tidak diatur dalam Undang-Undang Kota, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang lainnya, seperti Undang-Undang tentang Kota Banda Aceh, Kota Yogyakarta, dan Kota Makassar.
“Pengaturan mengenai penentuan ibu kota hanya diatur dalam Undang-Undang tentang Kabupaten,” kata Sturman.
Berdasarkan pembahasan teknis, substansi, dan asas pembentukan perundang-undangan, Panja menyatakan bahwa 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut dapat diajukan sebagai rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI. Namun, Panja menyerahkan keputusan akhir kepada pleno mengenai apakah rancangan tersebut dapat diterima.