Isu penipuan yang semakin berkembang seiring pesatnya teknologi menjadi perhatian publik. Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatatkan 44.236 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 726,6 miliar. Laporan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu, (19/2/2025).
PEPK OJK juga mengungkapkan bahwa jenis penipuan seperti pembobolan rekening, skimming, phishing, dan social engineering mendominasi layanan pengaduan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Annisa M.A. Mahesa, mengungkapkan sering menerima laporan terkait penipuan, khususnya yang melibatkan tugas online melalui aplikasi scam. Modusnya biasanya berupa tawaran pekerjaan mudah dengan iming-iming komisi, namun kemudian korban diminta untuk membayar deposit untuk tugas berikutnya.
Annisa menekankan bahwa penipuan ini merupakan manipulasi psikologis, yang membuat korban terjebak dengan harapan mendapatkan uang lebih besar.
“Perlu kajian lebih lanjut mengenai efektivitas pemblokiran rekening penipu dan penyelesaian konflik yang lebih efektif oleh IASC, karena masyarakat membutuhkan solusi, bukan hanya tempat pengaduan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK yang belum berfungsi optimal. Proses penyelesaian sengketa yang lama dan mahal seringkali menjadi beban bagi konsumen yang mencari keadilan.