Komisi III DPR RI menerima aspirasi dari PT Indosari Murni terkait rencana eksekusi lahan Universitas Persada Indonesia (UPI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, dan kuasa hukum PT Indosari Murni. Komisi III meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda dan mengevaluasi permohonan eksekusi pengosongan lahan kampus UPI YAI.
Penundaan dan evaluasi permohonan eksekusi pengosongan lahan ini dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan pendidikan bagi ribuan mahasiswa dan dosen di UPI. Selain itu, Komisi III juga meminta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk tidak terlibat dalam proses eksekusi tersebut.
Komisi III akan melakukan tindak lanjut kasus ini melalui mediasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama.
“Jadi kita akan lanjutkan dengan mediasi. Kalau ada teman-teman yang ingin ikut berkomunikasi, silahkan, nanti saya akan fasilitasi,” kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebagai informasi, eksekusi pengosongan lahan Universitas Persada Indonesia YAI berdasarkan perkara PN Jakpus No. 58/Pdt/Eks-RL/2024/PN Jkt.Pst direncanakan pada 25 Februari 2025 mendatang.