Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 secara resmi menyetujui hasil pembahasan terkait persetujuan penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budi Djiwandono, yang mewakili Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, menyatakan bahwa keputusan ini sesuai dengan Surat Menteri Pertahanan RI Nomor B/2573/M/XII/2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024.
Surat tersebut berisi persetujuan penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri untuk memperkuat sektor pertahanan Indonesia. Budi Djiwandono menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, persetujuan DPR RI diperlukan untuk hibah atau pinjaman dari Pemerintah atau Lembaga Negara Asing.
“Berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 22 Januari 2025, Komisi I telah ditugaskan untuk membahas surat Menteri Pertahanan RI No. B/2573/M/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang persetujuan penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri,” ungkap Budi Djiwandono saat menyampaikan laporan Komisi I DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Legislator Gerindra ini menjelaskan bahwa pada 4 Februari 2025, Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI beserta para Kepala Staf untuk membahas hibah Alpalhankam tersebut. Setelah mendengarkan penjelasan, Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri sesuai Surat Menteri Pertahanan RI Nomor B/2573/M/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024.
Pada akhir laporan, Budi Djiwandono berharap agar persetujuan yang diperoleh di tingkat Komisi I DPR RI dapat disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut. Menanggapi laporan Pimpinan Komisi I DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin sidang kemudian mengajukan pertanyaan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI terkait persetujuan laporan tersebut.