Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan strategis terbaru yang memperketat aturan mengenai penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional,” ujar Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDA Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang disimpan di dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar,” jelas Prabowo.
Menurut Prabowo, selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA, banyak disimpan di luar negeri, sehingga tidak dapat berputar di Indonesia dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia menjadi kurang optimal.
“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA, banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA, maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” tegasnya.
Prabowo juga menambahkan bahwa kebijakan 100% penempatan devisa hasil ekspor ini akan berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan, dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam PP No. 36 Tahun 2023.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Jika berjalan sesuai rencana selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” pungkasnya.