Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memutuskan bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akan dibawa ke rapat paripurna (tingkat II) pada Selasa (18/2/2025) mendatang.
“Kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob dalam rapat pleno RUU Minerba di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.
Sebelumnya, Bob Hasan memaparkan bahwa dari 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, 104 DIM bersifat tetap, 12 DIM bersifat redaksional, 1 DIM bersifat reposisi, 34 DIM bersifat substansi, 97 DIM bersifat substansi baru, dan 8 DIM dihapus.
“Sesuai dengan kesepakatan kerja, DIM yang bersifat tetap dapat langsung disetujui, DIM yang bersifat perubahan redaksional diserahkan pada timus-timsin (tim perumus-tim sinkronisasi), dan DIM yang bersifat substansi lainnya dibahas dalam panja,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini dalam rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD membahas DIM RUU Minerba, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Bob kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Baleg DPR, DPD, dan perwakilan pemerintah untuk menyetujui agar 104 DIM yang bersifat tetap atau tidak mengalami perubahan dapat disetujui tanpa pembahasan lanjutan.
“Apakah 104 DIM RUU yang bersifat tetap dapat kita setujui?” tanya Bob.
“Setuju!” jawab seluruh hadirin.
Selanjutnya, Bob juga meminta persetujuan kepada anggota Baleg, DPD, dan pemerintah terkait 12 DIM RUU Minerba yang bersifat redaksional untuk dibahas dalam timus dan tim sinkronisasi.