Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat penting untuk menyelaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Pak Ketua KY (Komisi Yudisial), KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini membawa nilai-nilai baru, seperti mengutamakan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif. Secara logika, tentu diperlukan KUHAP yang juga mengusung nilai-nilai yang sama,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa revisi KUHAP sangat penting untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, salah satunya mengenai Pasal 21 KUHAP terkait penahanan bagi pelaku tindak pidana. Masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait RUU KUHAP sangat diperlukan, mengingat saat ini masih berada dalam tahap awal penyusunan.

“Ini yang kami anggap sebagai urgensi. Selain itu, ada ketentuan khusus, misalnya Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan. KUHAP yang ada sekarang mengatur penahanan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau tindak pidana tertentu,” tambahnya.

Habiburokhman berharap masukan dari Ketua dan anggota KY mengenai RUU KUHAP ini. Mengingat masih dalam tahap awal penyusunan, pengalaman KY dalam memahami mekanisme persidangan, mengidentifikasi hambatan, serta menciptakan pengadilan yang adil dan setara sangat berharga untuk memastikan keputusan yang adil bagi semua pihak.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp