Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti pentingnya transformasi digital dan harmonisasi regulasi di ID Survey. Ia mengusulkan peningkatan penetrasi informasi dan pembentukan tim khusus untuk menyelaraskan regulasi internal dan eksternal. ID Survey, didirikan pada 2021, adalah holding perusahaan jasa survei yang terdiri dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT Sucofindo, dan PT Surveyor Indonesia.
“Keterbatasan informasi dan kurang optimalnya penetrasi media sosial menjadi tantangan. Generasi saya lebih sering mengakses informasi melalui media sosial. Jika ID Survey tidak aktif di platform tersebut, masyarakat akan kurang memahami peran dan layanannya,” ujar Kawendra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/ID Survey di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Kawendra mengapresiasi laporan keuangan PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia yang memiliki target terukur, namun menyoroti potensi benturan regulasi antara aturan internal dan eksternal yang dapat menghambat layanan.
“Saya mengapresiasi laporan keuangan yang disampaikan. Targetnya terukur, namun perlu perhatian pada benturan regulasi internal dan eksternal. Pembentukan tim khusus untuk mengharmonisasi regulasi ini akan meningkatkan efisiensi operasional ID Survey,” tegasnya.
Kawendra juga meminta penjelasan tertulis tentang tahapan transformasi digital ID Survey, mengingat digitalisasi dapat mempercepat proses survei, terutama melalui media sosial. Ia berharap ID Survey dapat mencapai target menjadi salah satu dari 20 besar perusahaan survei dunia.
Terakhir, Kawendra mengingatkan agar ID Survey tidak terlena dengan persaingan internal antara Sucofindo dan Surveyor Indonesia, dan mendesak perusahaan untuk lebih agresif ekspansi ke pasar luar negeri serta memastikan digitalisasi yang terukur.
“Saya sepakat dengan Bang Herman Khaeron dan Bang Nasril Bahar bahwa penetrasi pasar luar negeri harus diperluas. Jangan terlena di zona nyaman!” ucap Kawendra.
Ia juga menegaskan bahwa transformasi digital harus tetap memperhatikan penciptaan lapangan kerja.
“Pastikan transformasi digital ini tidak mengorbankan tenaga kerja yang telah berkontribusi,” tutupnya.