Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Husni, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam menangani peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Menurut Husni, peredaran uang palsu tersebut menunjukkan kecolongan oleh Kemenag, sebagai pengawas Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Ditjen PAI).
“Pak Menteri, mohon dijelaskan kepada kami di Komisi VIII mengenai penanganan internal di bawah Kemenag, meskipun proses hukum ada di kepolisian. Kami mendengar jumlah uang palsu yang ditemukan mencapai triliunan,” kata Husni dalam rapat kerja bersama Kemenag di Ruang Rapat Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Husni menyarankan agar Kemenag memberi himbauan kepada perguruan tinggi di bawah naungannya untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, mengingat mesin pencetak uang palsu yang digunakan berasal dari luar negeri dan disimpan di universitas tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa kelompok tersangka sudah merencanakan pembuatan uang palsu sejak 2010. Pada Mei 2024, produksi uang palsu mulai dilakukan di Makassar, dan alat mesin pencetak uang dari China disimpan di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Setelah beberapa tahap produksi, termasuk mencetak uang palsu senilai Rp 150 juta, Rp 250 juta, dan terakhir Rp 200 juta, pihak kepolisian telah mengamankan 15 orang tersangka.