Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi dalam penanggulangan kejahatan keuangan, terutama kasus scamming (penipuan). Hal ini selaras dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada Desember 2024 lalu.

“Masyarakat perlu lebih memahami cara melaporkan kasus scamming agar penanganannya bisa lebih cepat dan efektif. Kecepatan dalam melaporkan sangat menentukan keberhasilan pemberantasan kejahatan ini,” ujar Hekal, Kamis (30/1/2025).

Hekal menjelaskan, laporan yang diterima segera setelah transaksi penipuan terjadi memungkinkan OJK untuk segera bertindak, termasuk memblokir rekening pelaku. Sebaliknya, keterlambatan pelaporan dapat menyulitkan proses pelacakan dan pemulihan dana korban.

Hekal juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai jalur pelaporan yang tepat serta kontak resmi yang dapat dihubungi.

“Sosialisasi ini harus dilakukan secara berkala agar masyarakat lebih paham dan bisa bertindak cepat jika menjadi korban scamming,” tambahnya.

Komisi XI DPR RI, menurut Hekal, akan terus memantau efektivitas program ini untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dari praktik kejahatan keuangan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang telah menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan, sehingga penanggulangan kejahatan ini menjadi prioritas utama.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan kejahatan ini merugikan masyarakat. Banyak yang kehilangan tabungan seumur hidupnya. Kita harus bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp