Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak agar seluruh tempat pemeriksaan pelaku, baik di Polsek, Polres, maupun Polda, dilengkapi dengan kamera pengintai atau CCTV. Desakan ini muncul setelah adanya informasi terkait pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan terhadap anak di bawah umur, di mana orang tua tidak dilibatkan saat proses pembuatan BAP dan penyelidikan.
Habiburokhman menegaskan bahwa tanpa adanya CCTV, kesalahan prosedural dalam penyelidikan tidak bisa terdeteksi. Ia berpendapat, meskipun pemasangan CCTV tampak seperti hal kecil, itu adalah langkah penting yang harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Masalah CCTV ini juga akan menjadi bagian dari perbaikan kita dalam KUHAP ke depan,” ujar Habiburokhman dalam rapat bersama jajaran Polres Tasikmalaya Kota dan Polda Jabar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025).
Ia menambahkan bahwa CCTV harus selalu aktif di semua ruang tempat orang ditahan. Menurutnya, dengan adanya CCTV, kesalahan prosedur dalam pemeriksaan dapat lebih mudah dibuktikan.
“Kesalahan prosedur harus dibuktikan dengan dua alat bukti, dan jika tidak ada CCTV, maka sulit bagi Propam untuk membuktikannya,” jelasnya.
“Hal ini perlu didalami lebih lanjut, terutama dalam pemeriksaan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH).” tambahnya.
Habiburokhman menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya upaya untuk memastikan bahwa sistem penyelidikan lebih transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.