Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa kesepakatan jadwal pelantikan kepala daerah 2024 yang telah ditetapkan pemerintah sudah tepat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa sejumlah opsi yang dipersiapkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki dasar hukum yang kuat.
Bahtra menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akhirnya disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu di DPR.
“Kesepakatan yang diambil memastikan pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dilakukan dalam dua gelombang,” kata Bahtra, Sabtu (25/1/2025).
“Kenapa kami memilih opsi ini? Karena pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kemendagri dan Pak Tito (Mendagri), sudah menyampaikan dasar yang sangat lengkap, baik dari sisi landasan yuridis maupun filosofis. Semuanya sudah disampaikan dengan jelas dan terukur, termasuk konsekuensi-konsekuensi dari pilihan-pilihan yang ada,” tambahnya.
Selain itu, Bahtra juga menilai bahwa keputusan untuk melantik bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota oleh Presiden Prabowo Subianto, bukan oleh kepala daerah tingkat provinsi, sesuai dengan aspirasi yang diterimanya.
“Sebagian besar aspirasi yang kami terima menunjukkan bahwa para bupati juga ingin dilantik langsung oleh Presiden. Mereka ingin merasakan dilantik di Istana, karena selama ini mereka hanya dilantik oleh gubernur, bahkan kadang-kadang oleh Penjabat (Pj) Gubernur,” pungkasnya.