Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penyusunan draf dan naskah akademiknya ditargetkan selesai pada masa sidang ini.
Untuk mempercepat proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia (H.E) Marc Gerritsen. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, Anggota Komisi III Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, dibahas langkah pembaruan hukum Indonesia melalui revisi RUU KUHAP. Diketahui bahwa KUHAP Indonesia pada awalnya diadaptasi dari sistem hukum Belanda.
“Kami ingin belajar dari Belanda karena pada dasarnya, sistem hukum Indonesia dulu banyak mengadopsi hukum Belanda. Belanda sekarang sudah sangat maju dan terupdate, sementara di Indonesia banyak hal yang belum berkembang. Oleh karena itu, kami fokus pada pembaruan hukum acara ini,” kata Andi di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Andi menjelaskan, revisi RUU KUHAP nantinya akan berfokus pada upaya membuat hukum di Indonesia lebih berpihak kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang jelas, sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang aman dan nyaman.
“Yang terpenting adalah bagaimana hukum ini berpihak kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dan juga orang-orang yang ingin pindah ke Indonesia atau berinvestasi merasa aman,” jelas Andi.
Andi juga menegaskan komitmen Komisi III untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP yang ditargetkan dapat diterapkan pada tahun 2026.
“Kami targetkan RUU KUHAP ini dapat diterapkan pada tahun 2026. Kami juga berharap dalam masa sidang ini, seluruh data dan informasi terkait dapat selesai dan jelas,” tegasnya.