Kasus salah tangkap kembali terjadi, kali ini melibatkan empat anak di bawah umur yang diduga ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat. Keempat anak tersebut kini menjalani proses hukum. Komisi III DPR RI meminta Polda Jawa Barat untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, berencana memanggil Kapolres Tasikmalaya Kota untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Kasus ini dilaporkan oleh Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang turut membawa kuasa hukum dan orang tua anak-anak tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk memberikan ruang bagi penjelasan terbuka.
Kami ingin informasi yang ada disampaikan secara transparan,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Komisi III juga meminta hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk menangguhkan penahanan keempat anak hingga ada putusan hukum tetap, serta meminta perlindungan terhadap keluarga mereka. Kasus ini diharapkan diselesaikan secara profesional dan akuntabel.
Komisi III mendorong penggunaan pendekatan restorative justice (RJ) sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. RJ diharapkan menjadi mediasi antara korban dan yang diduga pelaku, tanpa mengakui kesalahan.
Sebagai informasi, keempat anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, namun kuasa hukum mereka mengungkapkan kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan barang bukti yang tidak relevan dengan kasus tersebut.