Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Bob Hasan menekankan bahwa pemerintah saat ini sudah memiliki instrumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa rancangan perubahan RUU Minerba ini memiliki semangat yang sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ada.

“Sudah jelas sekarang ini, peraturan pemerintah tentang ormas keagamaan memberikan hak untuk mengelola sumber daya alam, khususnya Minerba,” kata Bob di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Diketahui, RUU Minerba akan memberikan payung hukum untuk pemberian izin mengelola pertambangan bagi ormas, perguruan tinggi, dan koperasi. Revisi UU Minerba ini, menurut Bob, akan memperkuat kedudukan hukum terkait aturan pemberian izin tambang tersebut.

Selain itu, revisi ini juga akan memperluas subjek hukum yang berhak menerima izin tambang. Selain ormas keagamaan, izin tambang juga akan diberikan kepada perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Terkait dengan perguruan tinggi, Bob menjelaskan bahwa pemerintah Prabowo ingin memberikan peluang kepada institusi tersebut untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

“Dan tentunya itu kan butuh anggaran,” imbuhnya.

Dengan adanya tambahan anggaran dari sektor tambang, Bob mengungkapkan, perguruan tinggi dapat meningkatkan fasilitas serta kualitas tenaga pengajar.

“Maka, untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut, diberikan peluang bagi setiap perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan. Di situ ada unsur bisnis untuk mencapai kebutuhan anggaran tadi. Jadi tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Baleg DPR menyepakati hasil penyusunan draf RUU Minerba pada Selasa malam, tepat pukul 23.15 WIB. Rapat tersebut dipimpin oleh Bob Hasan sebagai Ketua Baleg DPR. Keputusan mengenai draf revisi UU Minerba tersebut menjadi usul inisiatif DPR dan disetujui oleh semua fraksi. Dari delapan fraksi yang ada di parlemen, empat fraksi menyetujui dengan catatan, sementara empat lainnya setuju tanpa catatan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp