Dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan tidak bertentangan dengan semangat sistem keserentakan pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menyampaikan hal tersebut pada Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan, dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih tersebut mengacu pada beberapa pertimbangan. Opsi pertama, bagi daerah Pilkada yang tidak ada gugatan, kepala daerah terpilih akan dilantik sesuai jadwal awal. Sementara untuk daerah yang masih ada gugatan, pelantikan dilakukan setelah proses di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Opsi kedua adalah melantik seluruh kepala daerah terpilih secara serentak, baik yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun yang masih sengketa di MK.

“Dua opsi ini tidak akan mereduksi esensi keserentakan Pilkada, termasuk keserentakan pelantikannya,” ujar Bahtra.

Berdasarkan data KPU RI, 21 provinsi dan KIP Aceh, serta 275 KPU kabupaten/kota telah menetapkan kepala daerah terpilih, karena tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan 249 daerah, terdiri dari 16 provinsi dan 233 kabupaten/kota, belum dapat melaksanakan penetapan karena masih diproses di MK.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp