Anggota Komisi III DPR RI, H. Muhammad Rofiqi, mengutuk keras tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi. Rofiqi menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Kota Martapura dan mendesak agar pelaku dihukum berat, bahkan sampai dilakukan kebiri.

Rofiqi menyampaikan kemarahannya setelah mendengar informasi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial MR terhadap sejumlah santri.

“Kasus pencabulan terhadap anak-anak santri ini sangat memprihatinkan, karena telah merusak reputasi Kota Martapura yang dikenal sebagai Kota Serambi Mekkah. Terlebih lagi, pelaku adalah seorang pimpinan pondok pesantren, yang seharusnya menjadi contoh dan panutan,” tegas Rofiqi, Kamis (16/1/2025).

Meskipun sedang melaksanakan ibadah umroh di Mekkah, Rofiqi menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukuman berat seperti kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah diatur dalam hukum, dan saya mendukung penuh penerapan hukuman tersebut,” ungkap Rofiqi.

Rofiqi juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum agar pelaku menerima hukuman setimpal.

“Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya akan terus memantau dan mengawal proses hukum agar pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya,” tambah Rofiqi, yang juga merupakan tokoh pemuda Kota Martapura, Kabupaten Banjar.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp