Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda mendengarkan masukan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat Babel dan perwakilan pekerja yang di-PHK secara sepihak oleh PT Freeport Indonesia. Diskusi mencakup persoalan lingkungan di Bangka Belitung serta dampak ekonomi dan sosial akibat praktik pertambangan dan pemutusan hubungan kerja.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dalam waktu dekat untuk membahas berbagai permasalahan hukum, termasuk kasus terkait Bangka Belitung dan Freeport.
“Kami perlu data yang lengkap dan mendalam sebelum mengambil langkah lanjutan. Semua informasi dari masyarakat akan diterima dan diproses,” jelas Habiburokhman, Rabu (15/1/2025).
Selain isu lingkungan, Komisi III juga mendengarkan keluhan dari perwakilan pekerja yang di-PHK sepihak oleh PT Freeport Indonesia. Habiburokhman meminta agar para pekerja melengkapi data dan berkoordinasi dengan sekretariat Komisi III untuk pembahasan lebih lanjut.
“Kami akan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, namun kami memerlukan data yang lebih rinci untuk menyusun rekomendasi,” tegasnya.
Komisi III DPR RI dijadwalkan untuk menggelar rapat lebih lanjut guna mendalami permasalahan ini, termasuk dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pelaku usaha tambang di Bangka Belitung.