Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait biaya jemaah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp 55,4 juta. Wachid mengungkapkan bahwa Keppres tersebut berpeluang diteken hari ini melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Kemarin, Pak Presiden memberikan perhatian besar terhadap haji. Saya juga melaporkan bahwa kami sudah melakukan rapat kerja (raker) bersama Menteri Agama. Masyarakat tinggal menunggu Keppres ini,” ujar Wachid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa penetapan Keppres mengenai biaya haji sangat penting untuk urusan administrasi jemaah, serta untuk menyelesaikan proses kontrak antara Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.

“Keppres ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan pelunasan, dan kami, bersama DPR dan pemerintah, akan segera mengeksekusi kontrak-kontrak dengan pihak Arab Saudi maupun di dalam negeri,” tambahnya.

Wachid juga menyebutkan bahwa Keppres diharapkan dapat dikeluarkan dalam waktu satu bulan setelah rapat penetapan biaya haji yang diadakan pada Senin (6/1/2025) lalu. Meski demikian, pemerintah berencana untuk menandatanganinya lebih cepat, mungkin hari ini atau besok.

“Menurut ketentuan dalam undang-undang, setelah rapat penetapan, Keppres harus dikeluarkan dalam waktu satu bulan. Namun, jika Pak Presiden bisa memberikan keputusan dalam waktu tiga hari sejak rapat kerja, itu akan sangat luar biasa,” katanya.

Wachid juga bercerita tentang percakapan dengan Mensesneg Prasetyo Hadi, yang mewakili Istana Kepresidenan. Menurut Wachid, Prasetyo akan menandatangani Keppres tersebut.

“Keppres ini sebenarnya tidak perlu ditandatangani langsung oleh Presiden, cukup oleh Setneg. Jadi, insyaallah jika tidak hari ini, besok sudah selesai, karena suratnya sudah ada di kantor Menteri Agama,” ujar Wachid menirukan percakapan dengan Prasetyo Hadi.

Facebook
Twitter
WhatsApp