Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) sebesar 20%. Dasco menegaskan bahwa DPR akan segera melakukan kajian terkait keputusan tersebut.
“Ya, kita sudah sama-sama tahu bahwa MK telah membuat keputusan mengenai ambang batas. Tentunya, hal ini akan disikapi oleh DPR dengan melakukan kajian-kajian lebih lanjut,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dasco juga menyoroti keinginan MK agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Oleh karena itu, DPR berencana untuk menindaklanjuti putusan ini dengan pembahasan lebih lanjut bersama anggota parlemen.
“MK juga membuka ruang untuk itu, dan ada keinginan dari MK agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Kami akan coba kaji lebih lanjut bersama teman-teman di parlemen,” tuturnya.
Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi. Namun, langkah-langkah tindak lanjut, seperti revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru melalui mekanisme omnibus law, masih perlu didiskusikan lebih lanjut.
“Apakah itu akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau melalui Omnibus Law, itu belum diputuskan,” ujar Dasco.
“Kami akan melanjutkan kajian setelah reses berakhir pada 15 Januari,” tutupnya.