Anggota DPR RI, Muhammad Husni, mendesak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama untuk segera merespons informasi dari Pemerintah Arab Saudi yang melarang keberangkatan jemaah haji berusia 90 tahun ke atas. Husni menekankan pentingnya koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memastikan hak-hak keuangan jemaah terlindungi.

Dalam rapat di Gedung DPR RI, Husni mengingatkan agar pemerintah siap menyikapi kemungkinan pembatalan keberangkatan jemaah lansia. Ia juga mengkritisi pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas kepada calon jemaah.

“Tadi Dirjen PHU menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi mungkin memberlakukan kebijakan ini. Dirjen PHU harus siap melihat siapa yang akan berangkat, terutama yang daftar tunggunya mungkin 10-15 tahun lagi dan umurnya lebih dari 90 tahun,” kata Husni, Minggu (5/1/2025).

Husni juga menyoroti pengelolaan dana haji, meminta agar dana jemaah yang terkena dampak kebijakan tersebut segera ditarik dan dikembalikan.

“Jika mereka tidak bisa berangkat, uangnya harus segera ditarik dan dikembalikan,” tegasnya.

Husni meminta Kementerian Agama dan BPKH segera menyiapkan daftar calon jemaah berusia 90 tahun ke atas untuk memastikan kebijakan yang adil dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi proaktif agar calon jemaah tidak merasa dirugikan.

Keputusan Pemerintah Arab Saudi tentang pembatasan usia jemaah haji diperkirakan berdampak pada ribuan calon jemaah Indonesia yang telah mendaftar, sehingga kesiapan pemerintah dalam menyikapi isu ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Facebook
Twitter
WhatsApp