Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah tengah mendorong mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) untuk mengajukan grasi kepada presiden. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung rencana tersebut.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah, khususnya Pak Prabowo, terkait pemberian grasi dan amnesti terhadap 44 ribu napi dengan pendekatan kemanusiaan, demokrasi, dan HAM. Terkait eks JI, kami sudah mendapat informasi bahwa mereka telah menyatakan sikap bertaubat dan kembali ke pangkuan Indonesia,” kata Sugiat, Kamis (2/1/2025).
“Saya pikir ini bisa masuk dalam kategori yang diberikan grasi, selama memenuhi parameter kemanusiaan dan demokrasi, saya rasa tidak ada masalah,” tambahnya.
Sugiat juga menegaskan bahwa rencana ini harus tetap dikawal oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memastikan napi teroris tersebut benar-benar telah bersih ideologinya.
“Tentu saja, pemberian grasi khusus untuk JI tetap harus berkoordinasi dengan BNPT untuk memastikan bahwa ideologi mereka sesuai dengan Pancasila dan bahwa mereka telah kembali ke NKRI. Jika ideologi mereka sudah dijamin bersih, ya tidak masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi jumlah dan identitas narapidana mantan anggota JI dan saat ini sedang mengkaji kemungkinan mendorong mereka untuk mengajukan grasi kepada presiden.