Anggota Komisi IV DPR RI, Dwita Ria Gunadi, melaksanakan sosialisasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial di Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu, (28/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH), tokoh masyarakat, dan warga setempat yang antusias mendengarkan pemaparan mengenai kebijakan penting tersebut.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat program Perhutanan Sosial sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Dwita Ria menjelaskan bahwa Undang-Undang ini memberikan peluang bagi masyarakat, khususnya KTH, untuk memanfaatkan lahan hutan secara legal dan berkelanjutan melalui berbagai skema, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat.

“Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat, khususnya petani hutan, untuk mendapatkan akses pengelolaan hutan yang adil dan ramah lingkungan. Dengan memanfaatkan peluang ini, saya berharap masyarakat Lampung Timur dapat meningkatkan taraf hidup mereka sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap Dwita Ria.

Selain memberikan pemahaman mengenai substansi Undang-Undang, Dwita Ria juga membuka sesi diskusi interaktif untuk mendengar langsung aspirasi dan tantangan yang dihadapi oleh KTH di Lampung Timur. Beberapa peserta mengharapkan agar pemerintah lebih aktif memberikan pendampingan teknis, akses permodalan, serta pemasaran hasil hutan.

Sebagai bagian dari upaya mendukung KTH, Dwita Ria menyerahkan bantuan alat pendukung produktivitas kelompok tani, seperti bibit tanaman kehutanan dan alat pertanian sederhana. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mengoptimalkan manfaat Perhutanan Sosial.

“Kami akan terus mendorong kebijakan yang berpihak kepada petani dan masyarakat sekitar hutan, karena mereka adalah garda terdepan dalam pelestarian lingkungan sekaligus motor penggerak ekonomi daerah,” tegas Dwita Ria.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Lampung Timur dapat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam mengelola kawasan hutan, sehingga program Perhutanan Sosial dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat jangka panjang.

Facebook
Twitter
WhatsApp