Pemerintah merancang syarat bagi narapidana (napi) yang ingin mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dengan mengikuti komponen cadangan (komcad). Namun, anggota DPR menyoroti pentingnya loyalitas dan kesetiaan para napi yang terlibat dalam program ini.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengungkapkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan kesetiaan dan loyalitas mantan napi yang nantinya akan diberdayakan dalam komcad.

“Terkait hal-hal yang perlu diperhatikan, yang paling penting adalah kesetiaan dan loyalitas para mantan narapidana yang akan diberdayakan ini,” ujar Sugiat, Sabtu (28/12/2024).

Sugiat menekankan bahwa mantan napi harus berkomitmen untuk tidak melakukan kejahatan lagi di masa depan, serta bersedia bekerja untuk bangsa dan negara melalui pelatihan yang diberikan dalam program komcad.

“Mereka harus berkomitmen untuk tidak melakukan kejahatan dan bersedia bekerja demi bangsa dan negara, yang akan dididik melalui komcad. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pelatihan sesuai dengan keterampilan kerja mereka,” tutur Sugiat.

Politisi Gerindra ini menyambut baik rencana tersebut, karena amnesti bagi napi yang mengikuti komcad merupakan langkah positif. Apalagi, Presiden Prabowo membutuhkan sumber daya manusia yang besar untuk menjalankan program-program strategisnya, seperti pembukaan lahan untuk swasembada pangan.

“Ini sangat baik, karena mantan narapidana yang mendapatkan amnesti ini diberdayakan untuk sesuatu yang produktif,” kata Sugiat.

Di tengah program pemerintah terkait intensifikasi lahan pertanian seluas 80 ribu hektar dan pembukaan sawah baru seluas 150 ribu hektar yang ditargetkan sebagai lumbung pangan nasional, Sugiat berpendapat bahwa program ini membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar.

Sugiat juga setuju dengan pembatasan kriteria napi kasus narkotika yang dapat memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo. Menurutnya, hanya pengguna narkoba yang layak mendapatkan amnesti, sementara bandar narkoba, pelaku pemerkosaan, pelecehan seksual, dan pembunuhan harus dikecualikan.

“Tapi kalau bandar narkoba, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual, dan kasus pembunuhan tidak mendapatkan amnesti,” tegas Sugiat.

Facebook
Twitter
WhatsApp