Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menanggapi persoalan sengketa lahan lapangan golf yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Mantikulore. Menurutnya, lapangan golf tersebut merupakan aset yang sah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Soal ada yang mengaku-ngaku itu hal biasa. Namanya juga masyarakat, ada saja yang suka mengklaim. Misalnya, mereka mengatakan itu punya nenek moyangnya. Padahal saya pun punya nenek moyang asli orang di sini, tetapi tidak pernah mengklaim begitu,” ujar Longki Djanggola pada Kamis (26/12/2024).

Longki menambahkan, jika dirinya ingin mengklaim, hal itu sudah lama dilakukannya. Pasalnya, lokasi lapangan golf tersebut dulunya merupakan area penggembalaan sapi milik kakeknya.

“Dulu, semua sapi di sana berwarna putih, mulai dari Talise, Tondo, Vatutela, hingga Poboya. Semua itu milik kakek saya. Namun, kami tidak pernah mengklaim lahan milik nenek moyang kami,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa saat ini ada pihak yang tidak jelas asal-usulnya yang datang dan mengklaim lahan sebagai tanah leluhurnya.

Longki menjelaskan, lahan lapangan golf tersebut sudah tiga kali disidangkan di pengadilan, namun tidak ada pihak yang berhasil memenangkannya. Hal ini karena lahan tersebut memang milik Pemprov Sulteng, yang memiliki data yang akurat dan kekuatan hukum yang mengikat, sehingga klaim pihak lain tidak dapat dibenarkan.

“Jadi kalau ada orang yang terus mengaku memiliki lahan tersebut, biarkan saja mereka,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp