Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum polisi yang terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya warga di Palangkaraya. Brigadir AKS, anggota Polresta Palangkaraya, diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban, A, meninggal dunia.
“Kami mendengar bahwa pelaku telah di-PTDH, dan kami mengapresiasi langkah tersebut. Namun, kami akan terus mengawal penyelidikan terkait kasus narkoba yang juga mempengaruhi tindakan pelaku, yaitu sabu-sabu. Hal ini penting untuk diusut tuntas dalam kasus yang terjadi di Kalimantan Tengah,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers setelah mendengar penjelasan dari Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, terkait kasus tersebut di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Anggota legislatif dari Gerindra ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait adanya oknum-oknum di lingkungan Kepolisian.
“Kita harus terus melakukan evaluasi, karena oknum bisa ada di mana saja, baik di Polri maupun di institusi lainnya. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita menciptakan sistem yang dapat meminimalisir adanya oknum seperti ini,” tambahnya.
Ke depan, Komisi III DPR berkomitmen untuk terus memantau perkembangan hukum terkait kasus yang melibatkan oknum Kepolisian tersebut.
“Jika terbukti pelaku mengonsumsi narkoba yang mendorong tindakannya, hal ini juga harus diusut tuntas. Oleh karena itu, kami meminta Pak Kapolda untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh,” tegasnya.