Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyoroti maraknya kasus penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian terhadap warga. Ia menilai banyak kejadian yang menunjukkan bahwa polisi sering menyalahgunakan kewenangannya untuk ‘membunuh’ dengan dalih penegakan hukum.
“Kami meminta untuk mengevaluasi agar penggunaan senpi tidak disalahgunakan. Sudah banyak kejadian anggota Polri menggunakan pistol seenaknya,” kata Martin, Rabu (18/12/2024).
Hal serupa juga disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Kalteng terhadap warga dengan senpi.
Dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan, pelaku diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Martin mengapresiasi langkah Polda Kalteng tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Pak Kapolda Kalimantan Tengah karena sudah memproses anggotanya yang melakukan pelanggaran dan sudah dihukum,” tuturnya.
Namun, Martin juga mencatat bahwa pelaku terindikasi menggunakan psikotropika jenis sabu-sabu. Hal ini menjadi perhatian Komisi III DPR yang mendesak Polri untuk melakukan pengawasan ketat dan pengecekan berkala kepada anggotanya.
“Ini juga menjadi perhatian sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba. Kami mendorong pengecekan rutin bagi anggota kepolisian, dari Mabes Polri, Polda, hingga polsek,” ungkapnya.
Martin kemudian menyoroti kembali kasus penggunaan senpi di lingkungan Polri. Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR juga memanggil jajaran Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap Gamma Rizkinata (GR), seorang pelajar SMKN 4 Semarang.
Kasus tersebut sempat dipenuhi manipulasi, karena awalnya pelaku diklaim menembak korban karena tawuran. Namun, belakangan terungkap bahwa pelaku menembak korban hanya karena motornya terserempet.
“Ini juga kasus penggunaan pistol yang berujung pada kematian. Kami mendorong kepolisian agar pengawasan terhadap anggotanya lebih efektif dan maksimal,” ujar Martin.
Banyaknya kasus penembakan oleh anggota kepolisian telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Beberapa kalangan bahkan meminta DPR untuk menggunakan hak angketnya guna menyelesaikan kasus-kasus penyalahgunaan senpi oleh aparat.
Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terdapat 45 pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat negara pada periode Desember 2023-November 2024, dengan 34 di antaranya dilakukan oleh polisi dan 11 oleh TNI.
Kontras juga mencatat ada 47 orang tewas akibat perilaku aparat dalam periode yang sama, dengan 29 korban meninggal akibat senjata api, dan 18 korban akibat penyiksaan. Martin menyesalkan tindakan-tindakan tersebut.
“Mirisnya, lebih dari 30 kasus terjadi hanya dalam kurang lebih satu tahun. Seharusnya, polisi itu mengayomi dan melindungi, bukan membunuh,” tegas Martin.