Presiden Prabowo Subianto diminta untuk lebih memprioritaskan tahanan politik dalam rencana pemberian amnesti narapidana. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan amnesti tersebut dapat diberikan kepada tahanan atau narapidana politik, seperti yang terkait dengan kasus separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kritik terhadap kebijakan pemerintah masa lalu, serta isu ujaran kebencian di media sosial.
“Fokus ini akan sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menegakkan hak asasi manusia dan demokrasi, baik di Indonesia maupun di dunia internasional, yang tertuang dalam Asta Cita,” kata Sugiat, Selasa (17/12/2024).
Legislator Gerindra ini menilai rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana itu penting, namun kriteria dan parameter amnesti harus lebih menekankan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.
“Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum atau pecandu narkoba, sementara tahanan politik justru terabaikan,” lanjutnya.
Selain itu, ada beberapa kasus tahanan politik yang masih menggantung tanpa kejelasan vonis atau bahkan dihentikan (SP3).
“Contohnya kasus tokoh Mayjen (Purn) Kivlan Zen, almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, dan Jumhur Hidayat yang perlu segera ditindaklanjuti. Begitu juga dengan kasus-kasus lainnya, termasuk yang berkaitan dengan separatisme Papua,” pungkas Sugiat.