Anggota Komisi X DPR RI Dapil Jawa Barat I, Melly Goeslaw, mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai RUU Hak Cipta di Rooftop Kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).
Kegiatan ini diadakan dalam bentuk dialog dengan pentahelix yang bertujuan untuk mensosialisasikan peran strategis RUU Hak Cipta dalam menciptakan keadilan sosial dan melindungi kreativitas di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
Dengan tema “RUU Hak Cipta: Manifestasi Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas di Era Digital”, diskusi ini membahas secara mendalam bagaimana RUU Hak Cipta dapat menjadi payung hukum yang melindungi karya-karya kreatif di dunia digital yang terus berkembang pesat.
Sebagai musisi dan pencipta lagu, Melly Goeslaw juga berbagi pengalaman mengenai perjuangannya dalam mengubah Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Selama menjabat sebagai anggota DPR, Melly aktif menyuarakan pentingnya revisi terhadap undang-undang hak cipta untuk mengakomodasi perkembangan era digital.
“Undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya melindungi karya cipta di dunia digital, di mana distribusi karya seni dapat terjadi dengan sangat cepat dan meluas tanpa kontrol yang memadai,” jelas Melly.
Melly menekankan pentingnya perlindungan hak cipta mengingat semakin banyaknya platform digital seperti YouTube, Spotify, dan TikTok yang memungkinkan karya seni disebarluaskan dengan mudah, namun seringkali tanpa memberikan kompensasi yang layak bagi para pencipta.
“Seringkali para pencipta tidak mendapatkan kompensasi yang seharusnya,” ujar Melly.
Ia juga mengajak para seniman dan pihak terkait untuk memberikan masukan dalam penyusunan undang-undang hak cipta yang baru, mengingat undang-undang ini bukan hanya milik satu golongan saja, tetapi untuk semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam dunia seni dan budaya, seperti penulis buku, pembuat film, hingga penyedia platform digital.
Melly berharap dengan perubahan yang sedang digulirkan, sistem pencatatan hak cipta dan distribusi royalti akan menjadi lebih transparan. Ia juga menekankan pentingnya memperjuangkan hak moral para seniman agar mereka tidak hanya diakui sebagai pencipta karya, tetapi juga dapat menikmati hasil dari karya mereka dengan layak.