Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah. Ia berharap kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat.
“Dari kajian yang kami terima, PPN tetap diberlakukan, tetapi hanya untuk barang mewah. Tidak akan dikenakan pada makanan, minuman, transportasi, kesehatan, dan pendidikan,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Muzani menambahkan bahwa sektor-sektor yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat kecil tidak akan dikenakan PPN. Ia berharap kebijakan ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12%. Hanya barang mewah yang dikenakan. Jadi, sebenarnya tidak akan membebani masyarakat,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyampaikan bahwa penerapan PPN 12% akan dilakukan secara selektif, hanya untuk barang mewah.
“Penjelasan sudah diberikan. PPN adalah undang-undang, dan kami akan laksanakan, tetapi selektif, hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo menekankan bahwa penerapan PPN 12% pada barang mewah bertujuan untuk membantu rakyat kecil, sementara masyarakat tetap dilindungi.
“Untuk rakyat, kita tetap melindungi. Sejak akhir 2023, pemerintah sudah menghentikan pemungutan pajak yang seharusnya dipungut untuk membantu rakyat kecil,” ujarnya.
“Jadi, meskipun ada kenaikan, itu hanya berlaku untuk barang mewah,” jelasnya.