Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, mengatakan sering mendengar keluhan dari calon wali murid yang menginginkan agar kuota jalur prestasi diperbanyak dan kuota jalur zonasi dikurangi. Keluhan ini mencuat seiring wacana pemerintah pusat untuk menghapus jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Hal ini untuk menghindari pandangan yang menganggap jarak sebagai satu-satunya patokan, tanpa memperhitungkan prestasi, atau fenomena orang tua yang membeli atau menyewa rumah dekat sekolah,” ujarnya, Minggu (8/12/2024).

Mengenai distribusi kuota jalur zonasi dalam PPDB tahun ajaran 2024/2025 di Kota Surabaya, Ajeng menjelaskan bahwa untuk jenjang SD, jalur zonasi memperoleh kuota sebesar 70 persen yang dibagi berdasarkan jarak di setiap kelurahan dan kecamatan. Sementara itu, pada PPDB SMP, kuota jalur zonasi sebesar 50 persen, jalur prestasi 30 persen, dan 20 persen sisanya dialokasikan untuk jalur afirmasi.

Daripada menghapus jalur zonasi sepenuhnya, Ajeng menyarankan agar jalur zonasi digabungkan dengan jalur prestasi pada PPDB tahun ajaran mendatang.

“Kami berharap, pada PPDB SMP nanti, jalur zonasi 50 persen dapat digabungkan dengan jalur prestasi 30 persen, sehingga total 80 persen diperuntukkan untuk jalur prestasi zonasi,” imbuhnya.

Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa peleburan jalur prestasi dan zonasi akan mengurangi ketergantungan pada jarak rumah ke sekolah, dan diharapkan pihak sekolah lebih mempertimbangkan prestasi akademik maupun non-akademik siswa.

Dengan usulan sistem ini, Ajeng berharap pelaksanaan PPDB menjadi lebih adil dan tepat sasaran, sehingga peserta didik bisa mengakses pendidikan di sekolah terdekat, dengan prioritas pada prestasi, meskipun bukan satu-satunya faktor penentu.

“Kami berharap pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru nanti lebih fleksibel. Jika untuk jenjang SD pertimbangannya adalah usia dan jarak, untuk SMP kami berharap bisa lebih mengutamakan prestasi sebelum mempertimbangkan jarak,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp