Kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menarik perhatian publik setelah ia menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi. Kasus ini memicu diskusi mengenai posisi guru honorer dan penyelesaian konflik di dunia pendidikan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bahtra, yang hadir dalam kunjungan kerja Komisi III, menyarankan agar kasus seperti ini tidak selalu diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi bisa menggunakan pendekatan Restorative Justice. Bahtra menilai penyelesaian melalui dialog lebih manusiawi, mengingat posisi guru honorer yang sering menghadapi tekanan.
“Jika bisa diselesaikan dengan musyawarah, lebih baik. Tidak selalu soal penindakan yang didahulukan,” ujar Bahtra saat kunjungan reses di Kendari, Jumat (6/12/2024).
Bahtra juga mengapresiasi Polda Sulawesi Tenggara yang menindaklanjuti sidang etik terkait kasus ini dan berharap dapat mengungkap motif di balik pemanggilan Supriyani oleh kepolisian.
Ia menekankan pentingnya pemahaman dari semua pihak, termasuk orang tua siswa, agar kejadian serupa tidak terulang. Bahtra pun berharap guru honorer mendapat perlindungan lebih baik untuk mendukung tugas mereka.
“Guru honorer niatnya mendidik, tapi malah terjadi konflik. Kasihan mereka,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar hubungan antara guru, siswa, dan orang tua lebih harmonis, dengan mediasi sebagai solusi utama.