Dalam kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi II DPR RI menekankan pentingnya pembaruan regulasi pertanahan untuk menghadapi tantangan zaman.

Anggota Komisi II, Heri Gunawan, menyatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 perlu segera direvisi agar dapat mengatasi persoalan pertanahan kontemporer.

“UUPA 1960 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini. Banyak persoalan seperti sengketa agraria dan dualisme peraturan yang perlu segera diatasi dengan pembaruan UU,” ujar Heri, Jumat (6/12/2024).

Heri menegaskan bahwa pembaruan UUPA penting untuk menciptakan kepastian hukum, mendukung reformasi agraria, dan mengurangi konflik tanah. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan oleh BPN, khususnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta perlunya inovasi untuk mempercepat proses dan penyelesaian sengketa tanah.

“BPN harus terus meningkatkan transparansi dan mempercepat penyelesaian masalah pertanahan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari program pemerintah,” tambahnya.

Kunjungan ini juga mencakup dialog mengenai implementasi program Reforma Agraria di DIY. Komisi II DPR RI berkomitmen mengawal pembaruan UU Pokok Agraria dan mendukung peningkatan pelayanan pertanahan untuk keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.

Facebook
Twitter
WhatsApp