Partai Gerindra menyambut baik usulan agar status KPU dan Bawaslu menjadi badan ad-hoc. Gerindra juga mengangkat isu terkait pelaksanaan pesta demokrasi yang saat ini diselenggarakan dalam tahun yang sama.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menyinggung efisiensi anggaran negara, khususnya APBN, untuk KPU dan Bawaslu terkait wacana untuk menjadikan kedua lembaga tersebut sebagai ad-hoc. Saat ini, KPU dan Bawaslu memiliki status permanen.
“Kalau permanen, Pilkada dan Pilpres dilakukan serentak dalam tahun yang sama. Setelah itu, kan tidak ada lagi perhelatan politik dalam waktu dekat,” ujar Bambang, Kamis (21/11/2024).
Bambang juga menyoroti efisiensi anggaran yang dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu. Menurutnya, jika kedua lembaga tersebut menjadi ad-hoc, penggunaan anggaran negara, termasuk untuk gaji pegawai, akan lebih efisien.
“Terkait wacana tersebut, Fraksi Gerindra akan mengkaji secara mendalam usulan untuk menjadikan KPU dan Bawaslu ad-hoc. Kami akan mempertimbangkan baik dan buruknya,” kata Bambang.
“Dan kami juga akan mengkaji efektivitas serta seberapa besar dampak dari efisiensi anggaran tersebut,” tegas Bambang.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar KPU hanya menjadi lembaga ad-hoc yang hanya berfungsi selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu. Saleh menyebutkan bahwa usulan ini diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, terutama pada tahun-tahun di luar jadwal Pemilu.
“Jadi, kita sedang berpikir di DPR agar KPU hanya menjadi lembaga ad-hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara terlalu banyak,” kata Saleh dalam rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI dan tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.