Wacana penerapan retribusi terhadap kantin sekolah di Jakarta menuai penolakan dari Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis. Dia menilai rencana tersebut perlu dipikirkan kembali.
“Wacana retribusi kantin sekolah di seluruh Jakarta ini perlu dipertimbangkan ulang,” ujar Ali Lubis, Kamis (21/11/2024).
Ali mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta memang sedang mempersiapkan payung hukum terkait wacana ini, namun dia berpendapat bahwa retribusi kantin sekolah belum diperlukan mengingat besarnya Rancangan APBD Jakarta 2025.
“RAPBD DKI Jakarta 2025 sudah cukup besar tanpa perlu menerapkan retribusi untuk kantin sekolah,” tegasnya.
Ali juga menyoroti dampak retribusi terhadap pemilik kantin yang sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Pemilik kantin mayoritas adalah UMKM yang perlu didukung, bukan dibebani biaya tambahan,” katanya.
Ali pun mendesak agar pembahasan mengenai payung hukum retribusi kantin sekolah dibatalkan.
“Saya berharap rencana ini ditunda atau dibatalkan karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki pendapatan yang cukup dari sektor lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa terdapat 1.788 kantin di sekolah-sekolah negeri yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Dia menyatakan perlunya regulasi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari kantin sekolah.