Anggota Komisi I DPR RI, Sabam Rajagukguk, mempertanyakan perbedaan mendasar antara fungsi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dan Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas), sehubungan dengan rencana perubahan atau revitalisasi yang tengah diproses.
Pertanyaan ini disampaikan Sabam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Sekretaris Jenderal (Setjen) Wantannas, Laksdya TNI T.S.N.B. Hutabarat, di ruang rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Hutabarat menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan atau arahan Presiden terkait perubahan Wantannas menjadi Wankamnas.
“Bapak tadi menyampaikan bahwa kami menunggu persetujuan Presiden mengenai perubahan Wantannas menjadi Wankamnas. Bisa dijelaskan apa perbedaan mendasar dalam fungsi Wantannas setelah berubah menjadi Wankamnas?” tanya Sabam.
Sabam kemudian menambahkan bahwa, secara pribadi, ia akan mendukung pembentukan Wankamnas, terutama jika melihat contoh negara-negara lain yang sudah memiliki lembaga serupa.
Hutabarat menjelaskan bahwa pembentukan Wankamnas (National Security Council) di berbagai negara bertujuan untuk memastikan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dalam kondisi darurat dan krisis, termasuk ancaman terhadap eksistensi negara yang semakin bersifat multidimensi. Lembaga ini dianggap penting untuk menangani masalah secara komprehensif.
Ia juga memaparkan peran Wankamnas di negara-negara lain, yang berfungsi sebagai forum koordinasi tertinggi yang melibatkan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Wankamnas bukanlah lembaga operasional, melainkan lembaga yang membantu presiden atau perdana menteri dalam pengambilan keputusan di saat darurat.
Selain itu, Wankamnas berperan dalam menangani masalah yang sudah mencapai eskalasi tinggi, seperti penetapan status darurat sipil atau militer, serta perumusan strategi keamanan nasional dan penilaian ancaman. Wankamnas juga terlibat dalam penyusunan dokumen Banglingstra (Bangunan Strategis Keamanan Nasional).