Indonesia belum memiliki lembaga independen yang mengukur Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dan memastikan kelayakan kondisinya. Saat ini, pengukuran SPM dan uji kelayakan jalan tol masih ditangani oleh Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), yang juga terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan jalan tol.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menekankan pentingnya lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan penerapan standar pelayanan yang optimal.
“Kita berharap ada lembaga independen yang bisa menguji kelayakan jalan tol, agar SPM benar-benar terpenuhi,” ujar Andi Iwan di Sukabumi, usai Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Ruas Jalan Tol Bocimi, Rabu (13/11/2024).
Andi Iwan mengkritik peran ganda BPJT, yang tidak hanya menetapkan SPM, tetapi juga bekerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam pembangunan dan penilaian kelayakan jalan tol. Menurutnya, hal ini berpotensi mengurangi objektivitas dalam evaluasi SPM.
“Harus ada lembaga independen untuk memastikan standar yang ditetapkan benar-benar dipenuhi, agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” jelasnya.
SPM Jalan Tol diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengharuskan Badan Usaha Jalan Tol memenuhi SPM terkait kondisi jalan, keselamatan, dan fasilitas pendukung bagi pengguna jalan.